Untitled Document
 
 
Untitled Document
M E N U

Untitled Document

 

Seminar Mencari Bukti Valid melalui Forensik Digital
Tanggal: 2010-01-10 12:42:30

Latar Belakang
Kasus KPK versus Polri dan Kejaksaan yang terjadi beberapa waktu lalu banyak menyedot perhatian masyarakat. Terlepas dari kasus yang terjadi, dalam banyak hal kasus tersebut di dalamnya sangat terkait sekali dengan Teknologi Informasi (TI). Masalah rekaman, sadap-menyadap, telepon/handphone, notebook, server, juga masalah transfer aliran dana serta banyak hal yang memang dalam dunia sekarang setiap kegiatan tak bisa terhindar dari penggunaan alat-alat canggih TI.

Memang dunia maya sekarang sudah layaknya seperti dunia nyata. Masalahnya, jika terjadi suatu peristiwa kejahatan di dunia nyata ada dikenal pengusutan melalui penyidikan forensik (memeriksa keutuhan mayat dll), maka di dalam dunia maya ada juga penyidikan forensik yang dikenal dengan nama forensik digital.

Dalam era informasi, hal penting yang perlu diperhatikan adalah terkait dengan mekanisme pembuktian data elektronik. Dalam hal ini jika terjadi kejahatan secara elektronik, penyidikan, penuntutan, dan pemerikasaan terhadap tindak pidananya dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana Indonesia. Selanjutnya barang bukti yang dapat digunakan dalam pemeriksaan meliputi barang bukti sebagaimana telah diatur dalam perundang-undangan yang berlaku, dan juga barang bukti yang diatur secara khusus dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Sementara itu barang bukti digital merupakan barang bukti yang rapuh. Tercemarnya barang bukti digital sangatlah mudah terjadi, baik secara tidak sengaja maupun disengaja. Kesalahan kecil pada penanganan barang bukti digital dapat membuat barang bukti digital tidak diakui di pengadilan.

Oleh karena itu sangat dibutuhkan sekali seorang ahli forensik digital yang dapat menganalisa barang bukti, melakukan rekonstruksi kejahatan, serta menjamin jika bukti yang dikumpulkan itu berguna di persidangan.

Melihat masalah pembuktian secara digital ini semakin penting di tengah semakin pesatnya perkembangan dunia TIK di tanah air, maka sudah saatnya kita mensosialisasikan pentingnya masalah ini. Pihak kepolisian, kejaksanaan, KPK, kehakiman, perbankan, dan banyak bidang lainnya yang dalam segala kegiatannya sekarang banyak melibatkan dunia TI, sudah harus aware terhadap pembuktian secara digital ini. Pihak perguruan tinggi yang mengajarkan ilmu komputer pun sudah saatnya menghasilkan tenaga-tenaga ahli forensik digital.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, majalah e-Indonesia bersama BSI bermaksud mengadakan seminar yang membahas topik tentang forensik digital tersebut, dengan mengundang para pakar yang kompeten.

Maksud dan Tujuan Seminar
Secara umum seminar ini bertujuan:

  1. Memberi gambaran apa dan bagaimana yang dimaksud dengan forensik digital
  2. Mensosialisasikan pentingnya forensik digital kepada masyarakat umum, terutama untuk kalangan kepolisian, kejaksanaan, kehakiman, pengacara, perbankan, dunia bisnis dan industri, kalangan perguruan tinggi terutama yang bergerak dalam teknologi informasi, dll.
  3. Memberi gambaran bagaimana kebutuhan terhadap tenaga-tenaga forensik digital yang handal di masa yang akan datang.

Peserta Seminar
Peserta seminar ditargetkan berjumlah 250 orang yang mewakili:

  1. Kepolisian, Kejaksanaan, Kehakiman, KPK, BPK, BPKP, PPATK
  2. Bank Indonesia dan perbankan di Indonesia
  3. Instansi departemen dan non departemen yang ada di Indonesia
  4. Kalangan perguruan tinggi
  5. Vendor yang terlibat berkecimpung dalam pengerjaan proyek-proyek e-government
  6. Lembaga Swadaya Masyarakat
  7. Komunitas Telematika dan masyarakat umum yang punya kepedulian terhadap perkembangan TIK di Indonesia.

Waktu dan Tempat Kegiatan Seminar
Hari/Tanggal : Kamis, 04 Maret  2010
Waktu               : 09.00 s/d 16.00 WIB
Tempat            :  Hotel Acacia
Jl. Kramat Raya, Jakarta Pusat

Pembicara Seminar
Seminar terdiri dari sesi presentasi dan diskusi dengan

Keynote Speech :
Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring*)

Pembicara

  1. Ir. Ruby Alamsyah  (Praktisi Forensik Digital, satu-satunya ahli forensik digital Indonesia yang tergabung dalam High Technology Crime Investigation Association (HTCIA)
  2. Dr. Edmon Makarim (Pengajar Hukum Telematika Fakultas Hukum UI dan pakar UU ITE)
  3. Prof. Dr. Richardus Eko Indrajit (Pakar TIK, Ketua Pelaksana Harian ID-SIRTII, dan Ketua Umum Asosiasi Perguruan Tinggi Informatika & Komputer)

Topik Makalah

  1. Pembicara 1    :  Ruby Alamsyah
    Pentingnya Forensik Digital dalam bukti di pengadilan
  2. Pembicara 2    :  Edmon Makarim
    Forensik Digital di dalam  UU ITE
  3. Pembicara 3    :  Richardus Eko Indrajit
  4. Kesiapan perguruan tinggi dalam menghasilkan SDM berlatar belakang Forensik Digital


Investasi Peserta
Biaya investasi seminar Rp. 500.000,-/peserta
(Khusus untuk akademisi Rp. 400.000,-/peserta)
Pendaftaran peserta paling lambat Kamis, 25 Februari 2010

Informasi :
Majalah e-Indonesia
Telp. (021) 98 20 5603, 92 99 5959, 99 9292 99
Fax. (021) 86608577
Hp. 0811 95 2349, 0819 08265192, 0813 14068688

Daftarkan segera,  tempat terbatas !!!

 
 
 
 
Copyright © 2006 Nusa Mandiri
Kritik dan Saran kirim ke info@nusamandiri.ac.id